Archive for Oktober, 2009
Jumat, 16 Oktober 2009 | 03:45 WIB
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/10/16/0345242/pertahanan.keuangan.nasional.rentan.krisis
Jakarta, Kompas – Gagalnya penetapan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan akan menjadi kelemahan mendasar dalam sistem pertahanan keuangan nasional.
Demikian disampaikan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI). Menurut ISEI, kelengkapan perundang-undangan akan menangkal sektor keuangan nasional dari deraan krisis moneter, seperti yang terjadi pada tahun 1998 dan 2008.
Jumat, 16 Oktober 2009 | 03:28 WIB
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/10/16/0328232/bi.mengubah.filosofi.api
Jakarta, Kompas – Bank Indonesia mengubah filosofi Arsitektur Perbankan Indonesia. Perubahan itu terjadi karena tantangan perbankan yang berubah dan pengalaman saat krisis keuangan global. Perubahan filosofi tersebut akan menyebabkan revisi API secara mendasar.
API, yang diluncurkan pada tahun 2004, merupakan visi dan peta jalan pengembangan perbankan nasional ke depan. API [...]
Jumat, 16/10/2009 09:10 WIB
Irna Gustia – detikHealth
http://health.detik.com/read/2009/10/16/091037/1222495/763/larangan-rokok-berhasil-kurangi-serangan-jantung-perokok-pasif
Washington, Larangan merokok di ruang tertutup dan ruang publik yang dilakukan Amerika Serikat, Kanada dan Eropa terbukti berhasil mengurangi angka serangan jantung bagi perokok pasif.
Perokok pasif adalah orang yang tidak merokok tapi ikut menghisap asap si perokok. Penurunan risiko serangan jantung bagi perokok pasif meningkat dari 6 persen menjadi [...]
Jumat, 16 Oktober 2009 | 08:49 WIB
http://kesehatan.kompas.com/read/xml/2009/10/16/08492150/Penghilangan.Ayat.Diragukan.Soal.Teknis
Jakarta, Kompas – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meragukan bahwa hilangnya Ayat (2), yang mengategorikan tembakau sebagai zat adiktif, dalam Pasal 113 Rancangan Undang-Undang Kesehatan merupakan kesalahan teknis belaka.
Anggota Komisi IX DPR 2004-2009 dari F-PKS, Zuber Safawi, menduga penghilangan itu dilakukan secara sengaja oleh pihak-pihak tertentu.

