Indikator, Selasa, 10 Juli 2007
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0707/10/jogja/1039585.htm
Terbitnya peraturan daerah mengenai larangan merokok merupakan bagian dari kebijakan pemerintah DI Yogyakarta untuk mengurangi pencemaran udara. Sebab, sejak beberapa tahun terakhir ditengarai rokok menjadi salah satu sumber pencemar udara yang perlu diawasi di samping asap kendaraan bermotor.
Merokok telah menjadi bagian aktivitas keseharian sebagian penduduk di DIY. Berdasarkan data Statitik Kesehatan Indonesia 2004, persentase jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas di DIY yang merokok tiap hari mencapai 20 persen lebih (lihat Grafis). Sebagian besar dari mereka bahkan mengisap 10-14 batang rokok per hari. Selain asap rokok, pertambahan kendaraan bermotor yang rata-rata mencapai 83.000 unit per tahun di DIY juga berperan terhadap menurunnya mutu udara.

















